Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian-Lembaga Tembus Rp256,1 Triliun, Berikut Rinciannya

2 weeks ago 7

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani surat terkait efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (Rp256,1 triliun)," tulis aturan tersebut di bagian 1b dikutip, Selasa (28/1/2025).

Tambahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp100 Triliun, Jangkau 82,9 Penerima hingga Akhir 2025

Baca Juga

Tambahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp100 Triliun, Jangkau 82,9 Penerima hingga Akhir 2025

Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L.

Namun dalam butir 2a, rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Baca Juga

Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Selain itu, K/L juga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Baca Juga

Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |