Eks ART Erin Ungkap Syarat Damai, jika Tak Dipenuhi Kasus Jalan Terus ke Persidangan

3 weeks ago 18

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia memasuki babak baru setelah resmi naik ke tahap penyidikan. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, masih membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun, peluang tersebut disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Erin. Jika syarat itu ditolak atau tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, perkara dipastikan tetap berlanjut hingga persidangan.

Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Naik Sidik, Erin Wartia Jadi Tersangka?

Baca Juga

Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Naik Sidik, Erin Wartia Jadi Tersangka?

Kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, penyidik telah menilai alat bukti dan keterangan saksi sudah memenuhi unsur untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

"Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," ujar Deolia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Perubahan Keterangan Eks ART Erin Dinilai Untungkan Herawati, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Baca Juga

Perubahan Keterangan Eks ART Erin Dinilai Untungkan Herawati, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Meski demikian, Deolia menegaskan kliennya tidak menutup pintu perdamaian. Akan tetapi, proses tersebut hanya bisa ditempuh apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik dan bersedia memenuhi syarat yang telah diajukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |