JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia dijemput oleh tim penyidik Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.
Berdasarkan pantauan iNews.id, Rudi bersama tim Kejagung tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.
Baca Juga
Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Sambil berjalan menuju mobil Toyota Hiace bernomor polisi B 7196 JDA, Rudi mendapatkan banyak pertanyaan dari awak media terkait dugaan suap tersebut. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab hingga Rudi duduk di dalam mobil bersama tim penyidik.
Saat kembali ditanya kembali mengenai uang suap 20.000 dolar Singapura yang diterimanya, Rudi hanya menunjukkan gestur melambaikan tangan dari dalam mobil.
Baca Juga
Tampang Mantan Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur
"Bapak uang 20.000 dolar Singapura sudah diterima belum pak?" tanya awak media disambut lambaian tangan Rudi.
Sebelumnya, Rudi diketahui menerima suap sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.