JAKARTA, iNews.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meyakini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi alat bukti yang kuat sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan karena menyangkut nasib seseorang. Yudi menyebut, setiap proses penyidikan diawali dengan penyelidikan untuk memastikan adanya peristiwa pidana.
Baca Juga
Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
Kemudian, penyidik baru dapat menaikkan status seseorang menjadi tersangka apabila telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Tentu kita harus juga fair. Penyidik tentu tidak akan main-main dalam menentukan status seseorang menjadi tersangka. Ini kan terkait dengan nasib seseorang," ucap Yudi dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie: Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan
Yudi menambahkan, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU, penyidik akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap asal-usul aset yang ditemukan.


















































