JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengamini pernyataan kliennya yang merasa menjadi korban kriminalisasi. Hal ini muncul usai Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung pada, Jumat (24/7/2026) lalu.
Febri menilai, terdapat sejumlah kejanggalan, baik dari aspek prosedural maupun substansi, dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.
Baca Juga
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan
Adapun, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai persoalan hukum sejak mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai saksi. Menurutnya, penyidik langsung menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
"Kami sudah menemukan memang kejanggalan-kejanggalan dari aspek prosedural ataupun dari aspek substansi," kata Febri dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie: Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dia menambahkan, pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.


















































