Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

5 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengamini pernyataan kliennya yang merasa menjadi korban kriminalisasi. Hal ini muncul usai Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung pada, Jumat (24/7/2026) lalu.

Febri menilai, terdapat sejumlah kejanggalan, baik dari aspek prosedural maupun substansi, dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.

 untuk Perlindungan Keamanan

Baca Juga

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

Adapun, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai persoalan hukum sejak mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai saksi. Menurutnya, penyidik langsung menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.

"Kami sudah menemukan memang kejanggalan-kejanggalan dari aspek prosedural ataupun dari aspek substansi," kata Febri dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie: Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026).

Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Baca Juga

Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dia menambahkan, pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |