Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari

2 weeks ago 8

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.

 Paulus Tannos 2 Kali Coba Lepas Kewarganegaraan Indonesia

Baca Juga

Menkum: Paulus Tannos 2 Kali Coba Lepas Kewarganegaraan Indonesia

"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).

Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI meski Punya Paspor Negara Lain

Baca Juga

Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI meski Punya Paspor Negara Lain

Supratman yakin, berkas dapat dilengkapi dalam waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, lembaga penegak hukum dan kementerian terkait sudah membentuk tim untuk pengajuan ekstradisi. Berkas administrasi selanjutnya akan diteruskan kepada otoritas di Singapura.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |