JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap musisi senior Fariz RM (FRM) bersama satu orang lainnya berinisial ADK terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di wilayah berbeda.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menjelaskan, polisi menangkap ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

Baca Juga
Infografis Fariz RM Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
“Pada Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Dia menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.

Baca Juga
Ditangkap di Bandung, Fariz RM Digelandang Polisi ke Polres Jaksel
"Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ujar dia.

Baca Juga
Profil Fariz RM, Ditangkap 4 Kali terkait Narkoba
Nurma menambahkan, Fariz RM mengakui telah memesan narkoba jenis ganja dan sabu. Dia menunggu langsung barang pesanannya itu.
“Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK. Kalau di keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut,” katanya.

Baca Juga