Fakta Pelecehan Seksual oleh Dokter RS di Malang, Ini Penjelasan Persada Hospital

1 day ago 6

MALANG, iNews.id - Persada Hospital Malang, Jawa Timur memberikan keterangan pers terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter berinisial AYP. Korban merupakan pasien perempuan berinisial QAR (31 tahun).

Tim Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital Malang, Dokter Galih Endra Dita menyampaikan, saat itu QAR berobat di Persada Hospital Malang pada 26 September 2022.

Hasil Tim Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang Disampaikan Hari Ini

Baca Juga

Hasil Tim Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang Disampaikan Hari Ini

Hasil penelusuran dan rekapan medis, kata dia diakui pada 26 September 2022 ada pasien yang masuk berinisial QAR yang menjalani rawat inap di Persada Hospital, setelah pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Jadi kami sudah melakukan penelusuran, yang pertama itu benar, telah ada pasien atas nama yang bersangkutan," ujar Dokter Galih Endra Dita dalam konferensi pers di Persada Hospital, Jumat (18/4/2025).

Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Dokter RS Swasta di Malang Diberhentikan

Baca Juga

Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Dokter RS Swasta di Malang Diberhentikan

Dia mengungkapkan, pengakuan dokter terduga pelaku pelecehan seksual awalnya pasien ini mendapat pemeriksaan di IGD RS Persada. QR kata dia saat itu menjalani pemeriksaan standar normal secara medis oleh terduga pelaku AYP.

"Benar ada kejadian ini, menurut dokternya, yang bersangkutan itu adalah pemeriksaan standar yang dia lakukan menurut dia," ucapnya.

Saat itu, kata dia QAR sempat mendapat pelayanan usai mengeluhkan sakit sinusitis. Dia tidak menjelaskan, riwayat dan pemeriksaan apa yang seharusnya dilakukan oleh QAR karena dinilai privasi pasien yang tidak boleh dipublikasikan.

"Pada detik itu saja yang bisa kami sampaikan, kalau yang lainnya itu adalah bagian dari presentasi pasien yang kami jaga atas aturan ke rumah sakitnya," ucapnya.

Sementara mengenai pemeriksaan ke area sensitif QAR, lanjut dia mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP) dan etik yang ada, seharusnya sesuai persetujuan pasien. Termasuk adanya pendamping baik dari staf tenaga kesehatan atau dari keluarga pasien.

"Jadi itu yang kemudian menjadi dasar kita melakukan pemeriksaan, yang kedua pemeriksaan itu mesti harus didampingi gitu, didampingi oleh staf di rumah sakit. Dua kriteria itu yang kemudian memberikan pagar secara etik agar kemudian setiap dokter tidak terjatuh pada duga-dugaan misalkan pelecehan, pencabulan dan seterusnya," katanya.

Dia juga menyayangkan terduga pelaku memeriksa bagian sensitif pasien saat tidak ada pendamping dan tidak ditemani oleh tenaga kesehatan rumah sakit. 

Apalagi pemeriksaan dilakukan ke organ sensitif pasien yang seharusnya, ada prosedur dijalankan sebagaimana mestinya.

"Jadi dokter di rumah sakit memang pelayanannya itu, kita banyak melakukan pemeriksaan pada dalam tanda petik kadang-kadang, organ-organ vital dan seterusnya gitu. Prinsip kedokteran ketika kita melakukan pemeriksaan itu mesti harus ada persetujuannya baik lisan dan tertulis," ucapnya.

Menurutnya, terkait dugaan pelecehan seksual dengan mendokumentasikan bagian sensitif korban, kini masih didalami. Pihak rumah sakit dinilai masih menunggu keterangan terduga korban QAR untuk dimintai keterangan.

"Pada kali ini ternyata menurut pengadu itu dilewati, itu kita harus mendengarkan informasi dari pengadu, kami termasuk berkomunikasi dengan beliau (pengadu atau terduga korban), sehingga kita bisa menyelesaikan secara efektif berkaitan dengan kejadian hari itu. Jadi dalam standar kedokteran, etika kedokteran itu sudah diatur," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |