JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Farhat Abbas meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Farhat, Febrie memiliki rekam jejak penanganan perkara korupsi yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
"Saya minta supaya masyarakat terutama para praktisi hukum untuk pertama bersikap positif terhadap Kejaksaan Agung. Artinya biar bagaimanapun muara perkara itu tetap pada Kejaksaan Agung," kata Farhat dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yakin Tak Hilangkan Barang Bukti
Farhat kemudian menyinggung rekam jejak Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus. Dia menilai Febrie berkontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara dari berbagai perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan
"Memang presiden memberi perhatian khusus khususnya buat kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sehingga keluarlah keppres (keputusan presiden) untuk pengamanan," kata Farhat.
"Selama empat tahun menjadi Jampidsus, prestasi luar biasa Bang Febrie ini, ya kurang lebih berapa ratus sampai Rp1.000 triliun bisa kembali ke negara," imbuhnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































