JAKARTA, iNews.id - Rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) diminta dapat mengakomodasi semua masukan dari elemen masyakarat. Tak terkecuali, partai politik (parpol) nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan besarnya dukungan rakyat terhadap parpol yang tergabung dalam GKSR menjadi dasar yang kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
Baca Juga
Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
"Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen," kata Said usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja yang digelar di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Dia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan parpol nonparlemen. Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
Baca Juga
GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen
"Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































