JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki menilai izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara substansial tidak sah. Penilaian tersebut disampaikan Nur Basuki saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2026).
Nur Basuki menyoroti kewenangan relatif pengadilan dalam menerbitkan izin untuk tindakan pro-justitia. Menurut dia, permohonan izin penggeledahan maupun penyitaan seharusnya diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan atau keberadaan benda yang akan disita.
Baca Juga
Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur
"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif, melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” ujar Nur Basuki, dikutip Senin (24/8/2026).
Baca Juga
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, yurisdiksi pengadilan ditentukan berdasarkan keberadaan objek tindak pidana, bukan wilayah kedudukan institusi penyidik.
Nur Basuki menyebut Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur permohonan izin penggeledahan diajukan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































