BANGKOK, iNews.id - Seorang guru di Bangkok, Thailand, dijatuhi hukuman penjara 129 tahun atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Departemen Investigasi Khusus (DSI) Kepolisian Bangkok menyatakan, hakim Pengadilan Phitsanulok memutus terdakwa, disebutkan identitasnya hanya Tee (32), bersalah atas dakwaan pelecehan seksual dan perpeloncoan terhadap bocah laki-laki. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 111 tahun dan 216 bulan kepadanya atau setara 129 tahun.
![Aksi Teatrikal Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/11/stop_kekerasan_1.jpg)
Baca Juga
Aksi Teatrikal Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
Guru tersebut juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 1,5 juta baht atau sekitar Rp704 juta kepada korban dan 650.000 baht kepada ibunya.
Kasus Tee sebenarnya hasil pengembangan dari penyelidikan kejahatan serupa melibatkan agensi model Pathum Thani. Tee ditangkap pada 24 Juni 2024 setelah penyelidik DSI memeriksa agensi tersebut.
![Pelaku Kejahatan dan Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Selamanya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/07/19/kai2.jpg)
Baca Juga
Pelaku Kejahatan dan Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Selamanya
Pemilik agensi, Danudet Saengkaew (28) mengakui kejahatannya pada awal tahun ini setelah polisi menemukan lebih dari 500.000 foto anak-anak yang dilecehkan secara seksual. Mereka merupakan anak-anak yang dijanjikan akan diorbitkan oleh agensi tersebut.
Danudet lebih dulu dinyatakan bersalah atas lebih dari 60 dakwaan pelanggaran dan dijatuhi hukuman penjara 121 tahun 223 bulan pada 11 Februari.
![Bocah di Palmerah Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Hendak Salat](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/08/23/seksual.jpg)
Baca Juga
Bocah di Palmerah Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Hendak Salat
Danudet juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 2,1 juta baht kepada delapan korban yang diidentifikasi DSI dari foto-foto tersebut.