JAKARTA, iNews.id - Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang telah menuhi syarat. Kewajiban itu banyak disebutkan dalam hadits tentang shalat Jumat dan artinya.
Dikutip dari Buku Hukum Fiqih Seputar Hari Jum'at karangan Ustaz Syafri Muhammad Noor, hari Jumat merupakan hari raya pada setiap pekan bagi umat Islam. Hari Jumat merupakan hari istimewa dan mulia yang dipilih oleh Allah SWT dibandingkan hari-hari lainnya. Saking mulianya hari Jumat, sejumlah ulama menuliskan tentang kemuliaan hari Jumat dalam kitab tersendiri.
Baca Juga
Khutbah Jumat Singkat Terbaru Tema Bahaya Judi Online, Lengkap Doa Penutup
Seperti Ibnul Qayyim Al Jauziyah (w.751 H) yang menulsik kitab Zaad Al Ma'ad Al hadyu Ilaa Sabiil Ar rasyaad. Dalam kitab tersebut dijelasskan bahwa hari Jumat memiliki 33 keistimewaan berdasarkan beberapa hadits shahih.
Imam Jalaluddin As Syuthi (wafat 911 H) juga menulis kitab Nurul lum'ah li Khashaish Al Jum'ah. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hari Jumat memiliki 100 keutamaan. Salah satu keistimewaan hari Jumat yakni diwajibkannya bagi umat Islam untuk melaksanakan sholat Jumat.
Baca Juga
Dzikir Sebelum Sholat Jumat yang Bisa Diamalkan Muslim
Kewajiban sholat Jumat ini termaktub dalam Al quran, Surat Al Jumuah Ayat 9. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9).
Para ulama berbeda pendapat menafsiri kalimat Dzikrillah dalam ayat di atas. Sebagian berpendapat bahwa makna tersebut adalah shalat Jumat dan sebagian ulama lain menafsirkan maksud dari Dzikrillah yakni khutbah Jumat.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan maksud kalimat Dzikrillah yakni seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah azan diserukan di hadapannya.
Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a., sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
As-Sa'ib ibnu Yazid mengatakan bahwa dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah Saw Abu Bakar ra., dan Umar ra.
Meski berbeda pendapat, secara fikih perbedaan itu tidak mengubah hukum wajib sholat Jumat menjadi sunnah atau mubah. Sebab, sholat dan Jumat dan khutbah Jumat merupakan satu rangkaian ibadah yang khusus dilakukan pada hari Jumat.
Hadits tentang Shalat Jumat dan Artinya
Dalil lain yang menunjukkan sholat Jumat itu wajib disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi SAW berikut:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Hadits kedua diriwayatkan Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa keduanya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sunguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai (HR Muslim).