JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhan hukuman 12 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. JPU meyakini Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan komoditas timah.
JPU membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis. Salah satunya Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
![Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/10/harvey_moeis_2.jpg)
Baca Juga
Breaking News: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
JPU juga menilai perbuatan Harvey telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp210 miliar. Hal memberatkan lainnya yakni Harvey dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
![Tiap Bulan Saya Harus Pinjam Uang](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/10/harvey_moeis_2.jpg)
Baca Juga
Rekening Sandra Dewi Terblokir, Harvey Moeis: Tiap Bulan Saya Harus Pinjam Uang
Sementara hal meringankan yang dipaparkan jaksa hanya satu, yakni Harvey Moeis belum pernah dihukum.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tandas JPU.
![Senyum Harvey Moeis saat Sandra Dewi Duduk di Kursi Saksi Sidang Korupsi Timah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/10/harvey_moeis_1.jpg)
Baca Juga
Senyum Harvey Moeis saat Sandra Dewi Duduk di Kursi Saksi Sidang Korupsi Timah
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
![Terungkap! Adik Sandra Dewi Pernah Terima Hadiah Natal Rp200 Juta dari Harvey Moeis](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/10/adik_sandra_dewi_terima_hadiah_natal.jpg)
Baca Juga