JAKARTA, iNews.id - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). Harvey merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Hari ini Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus.
Baca Juga
Harvey Moeis Menangis Ceritakan Peran Sandra Dewi sebagai Istri
Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga menjalani sidang putusan. Dua petinggi yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Senin (9/12/2024). Harvey Moeis juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Baca Juga
Pesan Harvey Moeis ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor!
Harvey diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Baca Juga
Harvey Moeis Menangis di Sidang Kasus Korupsi Timah: Istri Saya Sandra Dewi Selalu Tabah dan Setia
Editor: Faieq Hidayat
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow