JAKARTA, iNews.id - Hukum makan belalang dan ulat sagu yang berpotensi menjadi menu makan bergizi gratis (MBG) menurut ajaran agama Islam menarik diulas.
Belalang menjadi makanan ringan yang cukup popular di sejumlah daerah, terutama di kawasan Gunungkidul, DI Yogyakarta dan daerah lainnya. Bagi yang biasa mengonsumsinya, belalang goreng kerap dijadikan camilan atau bahkan lauk pauk yang disantap bersama nasi dan sambal. Belalang merupakan jenis serangga.
Baca Juga
Kandungan Gizi Belalang dan Ulat Sagu, Serangga yang Berpotensi Jadi Menu MBG
Pemerintah pun berencana memasukkan menu serangga termasuk di dalamnya belalang dan ulat sagu sebagai menu MBG. Keduanya dinilai memiliki protein tinggi yang baik untuk kesehatan.
Lantas, bagaimana hukum makan belalang dan sagu dalam pandangan Islam? Berikut ulasannya untuk sobat iNEWS.ID
Baca Juga
20 Oleh-oleh Khas Yogyakarta yang Terkenal dan Wajib Dibeli, Ada Bakpia hingga Belalang Goreng
Hukum Makan Belalang dan Ulat Sagu
Belalang sebagaimana disebutkan di atas merupakan serangga. Dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi dalam pandangan Islam, seperti halnya ikan.
Dilansir dari laman MUI.or.id, secara khusus, Alquran tidak menyebutkan keharaman belalang. Namun, hadits dari Ibnu Umar radhiallahu'anhu menyatakan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh atau halal untuk dikonsumsi.
Baca Juga
10 Kuliner Unik di Jogja, Ada Makanan Ekstrem Belalang Goreng
Dalil kehalalan belalang itu disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar.
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).
Firman Allah Swt. menyebutkan, “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (Q.S. Al-Baqarah (2): 29).
Ayat lain menyebutkan, “Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (Q.S. Luqman : 20).
Hadis Nabi saw.: “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (H.R. Al-Hakim).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
Dengan mengacu pada Al Quran dan hadist tersebut di atas, maka menangkap dan membudidayakan belalang untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal).
Hukum Makan Ulat Sagu
Jika belalang sudah jelas kehalalannya, bagaimana dengan hukum makan ulat sagu? Ulat sagu bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya di wilayah timur sudah menjadi bahan konsumsi sehari-hari. Kandungan protein yang tinggi membuat ulat sagu dijadikan makanan favorit.