Hukuman Mati Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup usai Dipulangkan ke Filipina

2 months ago 18

JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jumat (6/12/2024).

 Indonesia dan Filipina Sepakati Pemulangan Mary Jane

Baca Juga

Breaking News: Indonesia dan Filipina Sepakati Pemulangan Mary Jane

Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

“Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” ujar dia.

Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Baca Juga

Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Yusril menjelaskan, setelah Mary Jane dipulangkan, pemerintah Indonesia bakal mendapatkan perkembangan terkait kasus tersebut.

“Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane dan setelah ditransfer, pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses bagi kita,” jelas dia. 

Menteri Imigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Pemulangan Mary Jane

Baca Juga

Menteri Imigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Pemulangan Mary Jane

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |