JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.
“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga
Breaking News: Indonesia dan Filipina Sepakati Pemulangan Mary Jane
Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.
“Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” ujar dia.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup
Yusril menjelaskan, setelah Mary Jane dipulangkan, pemerintah Indonesia bakal mendapatkan perkembangan terkait kasus tersebut.
“Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane dan setelah ditransfer, pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses bagi kita,” jelas dia.
Baca Juga
Menteri Imigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Pemulangan Mary Jane
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow