Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

3 weeks ago 17

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara (WN) Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk terlibat dalam praktik penipuan investasi online. Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (5/8/2026).

Sebelum dipulangkan ke negara asal, 25 WN Vietnam tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Proses deportasi melibatkan Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

Baca Juga

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

Sebelumnya, mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WN Vietnam menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal. Mereka diketahui terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring.

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

Baca Juga

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

Atas pelanggaran tersebut, para WN Vietnam dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |