Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen

2 weeks ago 15

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial mengenai transaksi uang elektronik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi menyebut bahwa pengenaan PPN pada transaksi tersebut bukan objek pajak baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

 PPN 12 Persen Berlaku ke Seluruh Barang dan Jasa yang Kena Tarif 11 Persen

Baca Juga

DJP: PPN 12 Persen Berlaku ke Seluruh Barang dan Jasa yang Kena Tarif 11 Persen

"Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut," kata Dwi dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (23/12/2024).

Dia mencontohkan, seseorang top up atau isi ulang uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Sistem Pembayaran Elektronik Tak Dikenakan PPN 12%

Baca Juga

Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Sistem Pembayaran Elektronik Tak Dikenakan PPN 12%

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp180.

"Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15," ucapnya.

Bukan Barang Mewah, Sabun Mandi hingga Deterjen juga Kena PPN 12 Persen

Baca Juga

Bukan Barang Mewah, Sabun Mandi hingga Deterjen juga Kena PPN 12 Persen

Selain itu, Dwi mencontohkan pengenaan PPN untuk pengisian e-wallet atau dompet digital senilai Rp500.000. Misalkan biaya pengisian dompet digital sebesar Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 
12 persen x Rp1.500 = Rp180.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |