Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

2 weeks ago 8

BAGHDAD, iNews.id - Parlemen Irak pekan lalu mengesahkan tiga undang-undang (UU) kontroversial, termasuk mengatur status pribadi. UU tersebut dianggap para kritikus sebagai pelegalan atas pernikahan anak.

Berdasarkan aturan yang baru pengadilan agama mendapat kewenangan lebih besar untuk mengatus masalah keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan. 

Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Ratusan Pasangan Nikah Massal

Baca Juga

Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Ratusan Pasangan Nikah Massal

Para aktivis berpendapat, UU yang baru melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak Tahun 1959 yang menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.

Hukum yang berlaku di Irak saat ini menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. Dengan disahkan UU tersebut pada 22 Januari, memungkinkan para pemuka agama, khususnya Syiah, memutuskan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam. 

Kisah Paus Fransiskus Lolos dari Bom Bunuh Diri di Irak, Ada Peran Intelijen Inggris

Baca Juga

Kisah Paus Fransiskus Lolos dari Bom Bunuh Diri di Irak, Ada Peran Intelijen Inggris

Sebagian besar kalangan Syiah di Irak menganut mazhab yang menafsirkan, anak perempuan di awal masa remaja, umumnya berusia 9 tahun, sudah bisa menikah.

Sementara itu para pendukung amandemen, sebagian besar berasal dari anggota parlemen Syiah konservatif, menyebut UU baru sebagai sarana untuk menyelaraskan hukum dengan prinsip-prinsip Islam yang mereka yakini. Selain itu untuk menghilangan pengaruh Barat dalam budaya Irak.

Angka Pernikahan di China Anjlok hingga Kuartal III 2024, Ini Penyebabnya

Baca Juga

Angka Pernikahan di China Anjlok hingga Kuartal III 2024, Ini Penyebabnya

Intisar Al Mayali, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga anggota Liga Perempuan Irak, mengatakan pengesahan amandemen UU Status Sipil itu akan memberikan dampak buruk pada hak-hak perempuan dewasa dan anak-anak.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |