JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial MS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia diduga menyeret suaminya, AG menggunakan mobil sejauh 200 meter kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.
"Pasal yang dilanggar 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
Viral Perempuan di Bogor Diduga Jadi Korban KDRT, Polisi Selidiki
Menurutnya, kasus itu berawal saat AG curiga MS tengah berselingkuh dengan pria lain. AG lantas menelusuri keberadaan MS hingga akhirnya mendapat informasi sang istri berada di salah satu apartemen kawasan Ceger.
"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," tuturnya.
Baca Juga
Kasus KDRT Viral, Selebgram Afifah Riyad Umumkan Berpisah dengan Suami Derry Fransakti
Nicolas menerangkan, AG lalu bergegas menuju lokasi dan berhasil menemui MS. AG lalu meminta penjelasan mengapa istrinya berada di apartemen.
Bukannya menjawab, MS langsung masuk ke dalam mobil membuat AG mengejarnya untuk meminta penjelasan.
Baca Juga
Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow