JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan Perizinan Berusaha PT MPK setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara luas dan berulang di areal perusahaan tersebut. Jika PT MPK tidak memenuhi kewajiban perbaikan, izin usahanya dapat dicabut.
PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai sanksi administratif Kemenhut setelah ditemukan karhutla dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare (ha) di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Baca Juga
Gawat! Kualitas Udara Tenayan Raya Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya akibat Karhutla
Lima perusahaan lainnya mendapat sanksi Paksaan Pemerintah. Mereka terdiri atas PT WEL, PT FI, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat, serta PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar PT MPK mencapai 394,83 ha. Luas tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam temuan karhutla pada enam perusahaan yang dikenai sanksi.
Baca Juga
6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi diberikan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































