PEKANBARU, iNews.id - Sebanyak 45 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau kini masuk proses hukum dengan 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, luas area yang terbakar mencapai hampir 3.000 hektare.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana Karhutla. Hingga Senin (7/9/2026), tercatat luas lahan yang berkaitan dengan perkara hukum mencapai 2.958,04 hektare.
Baca Juga
Karhutla Landa 458 Hektare Kawasan IKN, Pemadaman Masih Berlangsung
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan Karhutla di berbagai wilayah.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Ade, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, sebanyak 26 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sementara dua perkara berstatus P19 dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































