JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merevisi pedoman pengelolaan penyakit ginjal kronis. Dalam revisi tersebut, skrining, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, edukasi pasien, hingga persiapan akses dialisis bakal diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes Obrin Parulian pada agenda Focus Group Discussion (FGD) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dalam rangka memperingati World Patient Safety Day 2026.
Baca Juga
Kemenkes Ungkap 41 Persen Anak Indonesia Alami Gigi Berlubang, Bisa Berdampak ke Jantung
Menurut Obrin, penanganan penyakit ginjal kronis tidak seharusnya baru dilakukan ketika pasien sudah membutuhkan hemodialisis. Penanganan perlu dilakukan secara berkesinambungan sejak tahap awal penyakit.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes Obrin Parulian. (Foto: Istimewa)"Pendekatannya tidak boleh hanya dimulai saat pasien sudah membutuhkan hemodialisis. Skrining, deteksi dini, pengendalian hipertensi dan diabetes, edukasi, pilihan terapi, sampai persiapan akses harus menjadi satu rangkaian," jelas Obrin, Kamis (18/9/2026).
Baca Juga
Kasus Influenza A Dikabarkan Meningkat di Indonesia, Kemenkes Ungkap Faktanya!
Kemenkes mengonfirmasi PNPK 1634/2023 tentang pengelolaan penyakit ginjal kronis sedang dalam proses revisi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































