JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura. Paulus merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya," ujar Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga
Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari
Supratman menambahkan, pihaknya masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Akan hal itu, dia telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Saya pikir sudah berjalan," katanya.
Baca Juga
KPK segera Seret Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Terkait berapa lama proses ekstradisi, Supratman menyebut hal tersebut tergantung kelengkapan dokumen. Jika semu sudah lengkap, maka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow