JAKARTA, iNews.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas terkait rentetan kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan pihak kepolisian jika ditemukan unsur kesengajaan maupun sabotase terhadap Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan program tersebut.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa penanganan keracunan MBG dilakukan secara komprehensif dari tingkat evaluasi operasional hingga tindak tegas hukum.
"Jika dalam evaluasi dan penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran berat, kesengajaan, atau sabotase pada SOP Makan Bergizi Gratis, kami tidak segan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum bersama kepolisian," tegas Sudaryono.
Berdasarkan hasil uji laboratorium bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), petugas mengidentifikasi adanya cemaran bakteri Escherichia coli (E. coli) pada beberapa sampel menu makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Cemaran tersebut tidak hanya ditemukan pada buah semangka, tetapi juga pada jenis makanan lainnya akibat kelalaian dalam proses pengolahan dan higienitas dapur.
Sebagai langkah pencegahan (preventif), BGN bersama Kemenkes mewajibkan seluruh SPPG untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pihak BGN memberikan tenggat waktu tegas hingga tanggal 10 bagi setiap dapur SPPG untuk melengkapi izin dan standar sanitasi tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































