JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum menemui Paulus Tannos usai buronan kasus korupsi e-KTP itu tertangkap di Singapura. Tannos sebelumnya ditangkap otoritas Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan, sampai saat ini belum ada," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari
Tessa menjelaskan, bukan hal yang mudah untuk bisa bertemu dengan Tannos. Meski memiliki hubungan baik dengan CPIB, tetapi proses ekstradisi harus diajukan langsung pemerintah Indonesia.
Baca Juga
Menkum: Paulus Tannos 2 Kali Coba Lepas Kewarganegaraan Indonesia
"Tentunya ada komunikasi informal yang dilakukan (dengan CPIB), tetapi secara formil administrasi tersebut, diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow