JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dalam valuta asing dari salah satu saksi kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Meski identitasnya tidak disebutkan, uang yang dikembalikan itu senilai Rp9,5 miliar.
"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas semilai USD530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).
Baca Juga
KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru
Budi menjelaskan, saksi itu menyebut uang tersebut diperoleh dari wajib pajak. Keterangan ini akan didalami penyidik.
"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," ujarnya.
Baca Juga
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak di Banjarmasin, Periksa Eks Kepala KPP Mulyono
Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik yang terdiri atas adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































