BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar buka suara terkait pencabutan laporan kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Anesthesia di RSHS Bandung terhadap anak pasien.
Klaim pencabutan laporan itu sebelumnya diutarakan kuasa hukum dokter residen Priguna Anugerah Pratama (31) yang menyebut bahwa keluarga korban mencabut laporan ke polisi.

Baca Juga
Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut Hak Praktiknya Seumur Hidup!
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan pun membantah klaim tersebut.
"Korban tidak pernah mencabut laporan mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung," kata Dirreskrimum di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga
Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Diperkosa Dokter PPDS di RSHS, Modus Sama Dibius
Kombes Surawan menyatakan, kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan korban pun tidak pernah ada dan proses hukum terus berlanjut.
"Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang," ujar Kombes Surawan.
Perwira menengah Polri itu menuturkan, dalam kasus pemerkosaan tidak ada Restorative Justice. Terlebih, pelaku melakukan aksi bejat itu berkali-kali.
"Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang," tutur Dirreskrimum.
Kabar terbaru, polisi menyampaikan adanya dua korban baru yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari Priguna.
Ter kait pengawasan pihak rumah sakit, Surawan menyebutnya kasus ini sebagai insiden. Ruangan yang dipakai dokter Priguna untuk memperdaya korban belum pernah digunakan.
Rumah sakit, kata Kombes Surawan, mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan dokter residen saat tengah bertugas.
Editor: Kastolani Marzuki