MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

2 months ago 27

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Ronald Tannur. Sebelumnya, hakim kasasi memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

"Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (18/11/2024).

Alasan Kejagung Tak Tetapkan Ayah Ronald Tannur Jadi Tersangka

Baca Juga

Alasan Kejagung Tak Tetapkan Ayah Ronald Tannur Jadi Tersangka

Sebelumnya, MA melakukan pemeriksaan setelah Kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus Ronald Tannur. 

Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Baca Juga

Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk perkara kasasi Ronald.

Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald yakni Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof. Namun, pertemuan terjadi secara tidak sengaja dan berlangsung singkat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |