MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Janji Lindungi Pekerja

3 weeks ago 9

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Penolakan kasasi tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Merespons hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Bersiap Ajukan PK

Baca Juga

Kasasi Ditolak MA, Sritex Bersiap Ajukan PK

Namun, pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan para pekerja yang terdampak lewat beberapa program.

"Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan," kata dia dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12/2024).

Infografis Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit

Baca Juga

Infografis Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit

"Juga ada Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru. Dan terakhir kita punya Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh," tuturnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, Kemenaker disebutnya siap memberikan treatment terbaik bagi buruh Sritex.

Sritex Resmi Pailit usai Kasasi Ditolak MA

Baca Juga

Sritex Resmi Pailit usai Kasasi Ditolak MA

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |