JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menerima surat dari Iran. Surat itu berisi permintaan pemindahan narapidana (napi).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menuturkan lebih dari 50 warga negara asing (WNA) asal Iran menjalani pidana di Indonesia. Hanya saja, permintaan pemindahan napi itu belum dibahas lebih lanjut.
Baca Juga
Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Diusulkan Terima Amnesti, Capai 39.000 Orang
"Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50, belum kita bahas sama sekali," kata Yusril, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Kendati demikian, dia memastikan permintaan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pihaknya masih mempelajari terkait napi Iran tersebut.
Baca Juga
Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan
"Saya sudah laporkan ke presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini. Kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa, sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya," jelasnya.
Yusril mengungkapkan ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Iran. Namun, katanya, kedua orang tersebut telah dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga