JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun Tannos tak kunjung melengkapi dokumen sehingga permohonan itu tidak bisa ditindaklanjuti.
"Dirjen AHU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen, tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan," kata Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga
Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI meski Punya Paspor Negara Lain
Oleh karena itu, dia menegaskan Tannos hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), meski mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau.
"Buat kita status kewarganegaraan ini udah clear," katanya.

Baca Juga
Dubes RI Bicara soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Kapan Dilakukan?
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.

Baca Juga