JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menargetkan verifikasi daftar 44.000 narapidana (napi) calon penerima amnesti rampung pekan depan. Setelah rampung, daftar nama tersebut segera diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.
"Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
![Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/18/merah_putih_supratman_andi_atgas.jpg)
Baca Juga
30 MENIT MERAH PUTIH: Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti
Dia menegaskan, napi terkait organisasi Papua merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan mendapatkan amnesti.
"Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya," jelasnya.
![Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Napi Jamaah Islamiyah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/menko_imipas_yusril_ihza_mahendra_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Napi Jamaah Islamiyah
Meski begitu, kata Supratman, keputusan pemberian amnesti berada di tangan Prabowo.
"Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian presiden meminta itu, kami pasti lakukan," kata Supratman.
![Menteri Hukum Tegaskan Pemerintah Tak akan Pakai Amnesti untuk Bebaskan Koruptor](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/23/menteri_hukum_supratman_andi_agtas_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
Menteri Hukum Tegaskan Pemerintah Tak akan Pakai Amnesti untuk Bebaskan Koruptor
"Karena kan keputusannya finalnya itu di presiden, bukan di saya, bukan di siapa pun, tapi ini otoritasnya presiden," tandasnya.
Sebelumnya, Supratman buka suara mengenai amnesti dari pemerintah bagi pelaku tindak pidana yang sedang hangat diperbincangkan. Dia menegaskan pemerintah tidak bermaksud membebaskan terpidana korupsi atau koruptor.
![Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2023/10/17/yusril_ihza.jpg)
Baca Juga