Menteri ATR Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Rinciannya

6 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui pagar laut di Tangerang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Total terdapat 263 bidang tanah di atas pagar laut yang punya sertifikat HGB.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak suspek tersebut, jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," ujar Nusron, Senin (20/1/2025).

Menteri ATR Ungkap Daftar Perusahaan Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Ini Rinciannya!

Baca Juga

Menteri ATR Ungkap Daftar Perusahaan Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Ini Rinciannya!

Dia memerinci, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, kemudian 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sisanya atas nama perorangan.

 Sudah Jelas Ilegal!

Baca Juga

Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!

Selain itu, kata dia, terdapat Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI yaitu ada di Desa Kohot," kata dia.

Nelayan Pertanyakan Alasan Pemerintah Hentikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Baca Juga

Nelayan Pertanyakan Alasan Pemerintah Hentikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |