JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bekerja secara profesional dalam menangani gugatan sengketa Pilkada 2024. Hakim yang memiliki hubungan kerabat dengan pemohon tidak diperbolehkan menangani perkara yang sama.
"Karena Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman kan tidak membedakan terhadap perkara yang seperti apa. Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun kan sama tentunya. Bukan perkara jenis apa tapi di situlah conflict of interest (konflik kepentingan) itu melekat kan," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
![MK Siapkan 3 Panel Hakim untuk Tangani Sidang Sengketa Pilkada, Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/04/02/ketua_mk_suhartoyo_yt.jpg)
Baca Juga
MK Siapkan 3 Panel Hakim untuk Tangani Sidang Sengketa Pilkada, Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan
Dia mengatakan sidang perdana gugatan sengketa Pilkada 2024 digelar awal Januari 2025. Proses persidangan dibagi dalam tiga panel.
![Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar Awal Januari 2025](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/25/suhartoyo.jpg)
Baca Juga
Ketua MK: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar Awal Januari 2025
"Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3," kata Suhartoyo.
Dia menegaskan, persidangan perdana digelar setelah tahapan registrasi selesai. Menurutnya, MK memiliki waktu 3 hari kerja untuk memanggil para pihak berperkara.
![MK Terima 157 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 124 Perkara Bupati dan 33 Wali Kota](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/25/suhartoyo.jpg)
Baca Juga
MK Terima 157 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 124 Perkara Bupati dan 33 Wali Kota
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow