Banyumas, infojateng.id – Misteri pembunuhan dua wanita di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh Polresta Banyumas.
Pelaku yang merupakan seorang pemuda berinisial ANR alias D (23), terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis dalam dua waktu berbeda demi menguasai harta korban untuk melunasi utang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengungkapkan, tersangka berinisial ANR alias D (23) telah merancang aksinya sejak awal setelah gagal memperoleh pinjaman uang dari korban pertama.
“Peristiwa ini terjadi dalam dua fase, yakni pada 11 dan 12 Juni 2026. Dari hasil penyidikan, terdapat unsur perencanaan yang kuat dalam tindakan pelaku,” ujar Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).
Korban pertama, KA (80), merupakan nenek tersangka. Sementara korban kedua, AA (18), adalah rekan kerja tersangka yang baru dikenalnya beberapa waktu terakhir.
Kasus ini bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban KA pada Kamis (11/6/2026) sore untuk meminjam uang. Permintaan tersebut ditolak, bahkan korban menyinggung utang tersangka yang belum dilunasi.
“Permintaan tersangka ditolak hingga tersulut emosi setelah korban membandingkan dirinya dengan cucu lain. Ini yang menjadi pemicu awal,” terang kapolresta.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil palu yang berada di rumah korban dan memukul korban pertama usai salat Isya hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam dan uang tunai.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menemui korban kedua dan mengajaknya berkeliling ke kawasan Baturraden sebelum kembali ke rumah korban pertama. Kepada korban kedua, tersangka mengelabui dengan mengaku rumah tersebut milik orang tuanya.
Kecurigaan korban kedua muncul saat melihat sosok tergeletak di dalam rumah pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Situasi tersebut berujung tragis.
“Tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan palu yang sama hingga korban kedua meninggal dunia, kemudian mengambil barang milik korban,” ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka berupaya membersihkan lokasi kejadian, memindahkan jasad korban, hingga mengirim pesan dari ponsel korban kedua guna mengelabui keluarga.
Namun, upaya tersebut terbongkar saat warga mendatangi rumah korban pertama pada Jumat (12/6/2026) pagi. Tersangka sempat berusaha menutupi perbuatannya dengan menyembunyikan jenazah, namun akhirnya melarikan diri setelah keberadaan korban diketahui warga.
Dalam pelariannya, tersangka sempat membawa keluarganya dan mencoba menjual barang milik korban. Tim URC Sat Reskrim Polresta Banyumas yang berkordinasi dengan Polres Banjarnegara dan URC ekswil Banyumas, bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Juga dikenakan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(eko/redaksi)

10 hours ago
4

















































