DENPASAR, iNews.id - Dua personel SPKT Polsek Kuta diperiksa Propam Polda Bali lantaran diduga menerima uang Rp200.000 dari bule perempuan saat membuat laporan polisi kehilangan handphone (HP) iPhone 14 Pro Max Purple. Selanjutnya kedua anggota Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua personel masing-masing berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S anggota SPKT Polsek Kuta mengakui ada WNA berinisial SGH asal Kolombia diantar seorang laki-laki AW (menunggu di parkiran) datang ke Polsek, Minggu (5/1/2025) pukul 12.50 WITA. Tujuan kedatangan WNA ini mau membuat laporan kehilangan karena menjadi korban penjambretan.
Baca Juga
Viral Bule Perempuan Dibegal di Bali, Lapor Polisi Diduga malah Diminta Bayar Rp200.000
Menurutnya, ketika itu Ka SPKT menanyakan lokasi kehilangan HP yang ternyata berada di Jalan Uluwatu, Jimbaran wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian anggota SPKT menyarankannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
"Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya. WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya," ujar Ariasandy, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
13 Orang Diperiksa Kasus Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya 6 Oknum Polisi Yogyakarta
Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA ini bersedia memberikan uang sejumlah Rp200.000 untuk biaya administrasi. WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut.
Selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Dinyatakan dalam surat tersebut WNA SGH telah kehilangan iPhone 15 Promax di Jalan Legian Kuta Badung Bali.
Baca Juga
18 Oknum Polisi Diduga Peras WNA Malaysia di Konser DWP Dipatsus
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200.000 sesuai kesepakatan," katanya.
Editor: Donald Karouw