Negara-Negara yang Melakukan Pembatasan Internet 2024, di Mana Posisi Indonesia?

5 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Negara-negara yang melakukan pembatasan internet, sebagian besar di Asia. Berdasarkan penelitian, lebih dari 65 persen penduduk dunia, sekitar 5,5 miliar orang, menggunakan internet. 

Internet merupakan sumber informasi, berita, hiburan, dan interaksi sosial, sehingga sangat dibutuhkan.

10 Negara dengan Garis Pantai Terpanjang di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Baca Juga

10 Negara dengan Garis Pantai Terpanjang di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Di kebanyakan negara Barat, internet dibuka seluas-luasnya. Namun ada pula negara yang tak leluasa menikmati akses internet yang setara dan terbuka.

Comparitech melakukan studi eksploratif, melakukan perbandingan negara per negara untuk melihat negara mana yang memberlakukan pembatasan internet paling ketat, sebaliknya negara mana yang bisa menikmati kebebasan berinternet. 

Deretan 10 Negara Ekonomi Terbesar di Dunia, AS Masih Memimpin

Baca Juga

Deretan 10 Negara Ekonomi Terbesar di Dunia, AS Masih Memimpin

Ini termasuk pembatasan atau larangan terhadap torrenting, pornografi, media sosial, VPN, media berita, dan aplikasi perpesanan/VoIP.

Penilaian setiap negara diukur berdasarkan enam kriteria. Semakin tinggi skornya, semakin banyak sensor yang dilakukan. 

Negara-Negara yang Punya Program Makan Bergizi Gratis, India Sediakan untuk 125 Juta Siswa

Baca Juga

Negara-Negara yang Punya Program Makan Bergizi Gratis, India Sediakan untuk 125 Juta Siswa

Penilaian meliputi:

1. Torrenting (2 poin)

- Dibatasi tetapi dapat diakses (1 poin)
- Situs web yang dilarang dan/atau secara aktif ditutup (1 poin)

2. Pornografi (2 poin)

- Dibatasi tetapi dapat diakses (1 poin)
- Dilarang (1 poin)

3. Media politik (2 poin)

- Dibatasi sampai batas tertentu, misalnya beberapa penyensoran (1 poin)
- Disensor ketat, misalnya saluran khusus pemerintah tersedia dan/atau jurnalis menghadapi hukuman penjara berat atau dibunuh (1 poin)

4. Media sosial (3 poin)

- Beberapa penyensoran terjadi, misalnya orang-orang yang dijatuhi hukuman penjara karena konten yang diposting di media sosial (1 poin)
- Dibatasi, misalnya bukti platform ditutup selama protes, ujian sekolah, dll. dan/atau pengawasan ketat terhadap platform (1 poin)
- Dilarang (1 poin)

5. VPN (2 poin)

- Dibatasi (1 poin)
- Dilarang (1 poin)

6. Aplikasi perpesanan/VoIP (1 poin)

- Dibatasi, misalnya beberapa platform dilarang (sering kali, penyedia telekomunikasi milik pemerintah atau negara memiliki alternatif) (1 poin).

Jika ditotal jumlah poin 12. Artinya, semakin tinggi poin, maka semakin tinggi pula pembatasan yang dilakukan negara tersebut.

Negara yang Melakukan Pembatasan Internet (berdasarkan klaster poin):

1. 12 Poin: Korea Utara, China, dan Iran (12/12)

China, Korea Utara, dan Iran memperoleh skor tertinggi, negara yang melakukan pembatasan internet. Pengguna di ketiga negara itu tidak bisa menggunakan media sosial Barat atau menonton film porno. 

Media berita sangat disensor, hanya informasi resmi dari pemerintah yang bisa dinikmati.
 
Mereka juga menutup aplikasi pesan singkat dari luar negeri, memaksa penduduk untuk menggunakan aplikasi yang dibuat (dan kemungkinan dikendalikan) di dalam negeri, misalnya WeChat di China. 

2. 11 Poin: Irak, Myanmar, Pakistan, Rusia, dan Turkmenistan

Di posisi kedua tahun adalah Irak, Myanmar, Pakistan, Rusia, dan Turkmenistan. 

Irak, Turkmenistan, dan Myanmar turun satu poin karena torrenting tidak sepenuhnya dilarang atau ditutup. Sementara itu skor Pakistan sebesar 10 disebabkan beberapa VPN yang tersedia di sana. 

Meskipun Rusia tidak melarang pornografi online, skornya naik tahun ini karena undang-undang baru yang disahkan pada Maret 2024.

Irak juga memperpanjang kendali atas internet dengan berbagai pemblokiran, termasuk media sosial, selama masa ujian dan demonstrasi. 

Penutupan ini juga terjadi di Myanmar dan Pakistan selama periode pelaporan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |