Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tindak Tegas Dua Kereta Kelinci

4 days ago 3

Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tindak Tegas Dua Kereta Kelinci

Satlantas Polres Jepara melakukan penindakan terhadap kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya Karangkebagusan-Tegalsambi, Kabupaten Jepara, Sabtu (1/2/2025) pagi. - (infojateng.id)

Jepara, Infojateng.id – Satlantas Polres Jepara melakukan penindakan terhadap kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya Karangkebagusan-Tegalsambi, Kabupaten Jepara, Sabtu (1/2/2025) pagi.

Pasalnya, aktivitas kendaraan yang dirakit secara ilegal itu dinilai membahayakan bagi penumpang maupun pengendara lain.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto menyampaikan, meski sudah ada imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Saat melakukan patroli siaga di obyek wisata, pihaknya tak sengaja mendapati dua kereta kelinci yang sedang beroperasi di Jalan Raya Desa Tegalsambi menuju Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara.

Dua kereta kelinci yang membawa puluhan penumpang anak-anak dan orang dewasa itu hendak menuju obyek wisata terpaksa dihentikan.

“Kami hentikan dua unit kereta kelinci berpenumpang puluhan orang di jalan raya,” kata Ipda Riyanto.

Dia menjelaskan, tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena memang kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan.

Dari segi keselamatan kereta kelinci juga tidak memenuhi syarat. Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya. Ditambah lagi tidak ada bukti uji kelaikan dari Dinas Perhubungan.

“Penindakan ini sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan ibu-ibu yang sering menjadi penumpang kereta kelinci,” tegas Riyanto.

“Tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan untuk memberikan efek jera,” lanjutnya.

Sedangkan terhadap puluhan penumpang itu, Ipda Riyanto sempat menyiapkan kendaraan. Namun mereka memilih pulang masing-masing.

Ipda Riyanto mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.

Bahwa larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.

Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.

Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh pemilik kereta kelinci agar tidak beroperasi di luar obyek wisata. Apalagi di jalan raya. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tandasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |