Viral Konser Orkes Dangdut di Pantai Kartini Disertai Jual Miras

6 hours ago 2

Jepara, Infojateng.id – Video viral orkes dangdut bertajuk Parade All Star Muria Raya di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara pada Sabtu (1/2/2025) malam sempat menghebohkan dunia maya.

Konser orkes OM Romansa yang disponsori salah satu merk miras terkenal itu menjadi sorotan, lantaran ada aktivitas yang diduga jualan minuman keras (miras).

Dalam leaflet yang disebar, kegiatan tersebut disponsori oleh Kawa-kawa dan Sekala Cafe.

Kegiatan ini juga telah mendapatkan izin dari Polres dan sewa tempat secara resmi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara.

Viralnya video ini kemudian dipertentangkan sejumlah pihak dengan perda Nomor 4 Tahun 2001 yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013, secara eksplisit melarang konsumsi alkohol dengan kadar lebih dari 1 persen. Bahkan, denda sebesar Rp50 juta telah diatur bagi pelanggar.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasi Humas AKP Dwi Prayitno mengaku baru mengetahui viralnya foto dan video tersebut.

Menurutnya, Polres Jepara telah melakukan prosedur perizinan sesuai aturan.

Bahkan, kata dia, saat mengajukan izin, penyelenggara atau EO sudah diwanti-wanti agar menyeterilkan lokasi pertunjukkan dari miras.

”Bahkan petugas kami pasti operasi miras sebelum dangdut dimulai,” kata dia.

Terkait dengan adanya SPG yang terekam kamera sedang membawa miras, AKP Dwi memastikan tidak diketahui oleh petugas kepolisian yang bertugas.

”Iya (kecolongan) ini,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).

Ia juga menegaskan jika kapolres sangat konsen memerangi miras. Setiap pekan juga selalu dilakukan razia miras oleh tim Siraju Polres Jepara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Moh Eko Udiyyono juga memastikan dinasnya termasuk pengelola Pantai Kartini tidak mengetahui jika ada penjualan miras di lokasi acara.

”Kami tidak tahu itu. Kami hanya menerima sewa tempat untuk acara Romansa,” ungkap Eko.

Dari kegiatan itu, Pemkab Jepara menerima retribusi sebesar Rp 8 juta. Namun terkait perizinan bukan di wilayah dinasnya.

”Kami kalau tahu ada sponsor miras juga pasti tidak kami izinkan sewa,” tegasnya.

Terpisah, salah satu penyelenggara, Rokhim mengatakan, dari awal memang menerima sponsor kegiatan dari perusahaan miras.

Namun ia memastikan tidak ada aktivitas penjualan miras oleh penyelenggara di even tersebut.

”Memang ada empat SPG yang memegang miras di sana. Tapi bukan berjualan. Hanya untuk kepentingan foto dan video,” ungkap Rokhim.

Ia tidak menampik jika masih ada penjualan miras di dalam lokasi acara. Namun, ia mengaku jika itu dilakukan pedagang dari luar yang mencuri start masuk sebelum ada pemeriksaan.

Pedagang itu, imbuhnya, juga bukan bagian dari penyelenggara atau pihak sponsor.

”Kami sudah ada checking periksa badan untuk memastikan tidak ada miras masuk, tapi itu bisa jadi masuknya sebelum gate dibuka. Tempat itu sebelum gate dibuka jam 5 sore kan dijaga oleh petugas Pantai Kartini,” terangnya.

Menurut Rokhim, peristiwa ini menjadi pembelajaran. Ia memastikan even selanjutnya tidak akan menggunakan sponsor miras. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |