Demi Keamanan dan Ketertiban, Tegakkan Larangan Sound Horeg

2 days ago 9

Demi Keamanan dan Ketertiban, Tegakkan Larangan Sound Horeg

Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto komunikasi dengan warga dan memberikan pemahaman soal larangan sound horeg di Desa Bendokaton Kidul, Tayu, Sabtu (31/5/2025). (Dok Polsek Tayu) - (infojateng.id)

Pati, infojateng.id – Polresta Pati secara aktif menertibkan penggunaan sound horeg sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penertiban ini yang berlangsung di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu ini melibatkan 111 personel Polri dibantu personel TNI dan Satpol PP Pati, Sabtu (31/5/2025).

Langkah tegas ini merupakan implementasi dari surat edaran Bupati Pati dan maklumat larangan sound horeg oleh Kapolresta Pati.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, menerangkan, kebijakan pelarangan sound horeg di jalan raya, terutama saat kegiatan karnaval, telah melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas. Salah satunya mengacu pada surat edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati Nomor: Mak/1/V/2025 perihal Larangan Kegiatan Sound Horeg atau sejenisnya.

Lebih lanjut Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menjelaskan, penertiban berjalan dengan baik berkat edukasi oleh tim gabungan, Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Purwito bersama anggota TNI, anggota Sat Pol PP Kab Pati dengan didampingi Forkopimcam Tayu.

Setelah melalui komunikasi baik, tercapai kesepakatan bahwa masing-masing Kelompok meninggalkan lokasi dalam keadaan sound off dan setelah sampai di titik awal, sound baru dihidupkan kembali dan tinggal di tempat atau tidak bergerak.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto juga memperingatkan, jika masyarakat tetap membandel dan memaksa menyalakan perangkat audio di jalanan saat karnaval, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan unit audio hingga penilangan terhadap kendaraan yang terbukti over load atau melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat. Berbagai dampak negatif telah teridentifikasi dari penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol, khususnya di jalan raya. Dari aspek keselamatan, potensi kejatuhan perangkat sound, risiko menabrak ranting atau kabel di jalan, menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kru yang terlibat. Ini bukan sekadar risiko kecil, melainkan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan fatal.

Dampak kesehatan juga menjadi perhatian utama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas maksimal kebisingan sebesar 135 desibel, sementara dokter spesialis menyarankan batas aman pendengaran manusia hanya 85 desibel untuk durasi paparan delapan jam.

Suara yang dihasilkan sound horeg seringkali jauh melampaui ambang batas aman tersebut, berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran serta gangguan kesehatan lainnya bagi mereka yang terpapar secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami mendukung penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg. keputusan ini telah melalui kajian hukum mendalam dan melalui koordinasi dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Polresta Pati menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan sound horeg yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan kepada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110.(tyo/dan)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |