JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari Nikita Mirzani. Sang artis dilaporkan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan dokter kecantikan Reza Gladys.
Ini setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani. Kabar kemenangan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.
Baca Juga
Ini Penjelasan Kepala BPS soal Heboh Tukang Becak di Kulonprogo Masuk Desil 9
Dia menyebut pihaknya telah menerima informasi putusan banding melalui sistem e-court pada 27 Agustus 2026. "Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media, baru-baru ini.
Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut secara otomatis membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Nikita dan asistennya, Mail.
Baca Juga
Mendikti Siapkan Beasiswa untuk Ribuan Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Dengan demikian, kewajiban membayar sejumlah kerugian kepada pihak Reza Gladys yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail dinyatakan gugur.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































