JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pendanaan hanya pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman online (pinjol). Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
Baca Juga
Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal
OJK juga mempertimbangkan kebutuhan alternatif pembiayaan yang inklusif bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh sektor keuangan formal atau unbanked.
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (18/9/2026).
Baca Juga
DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal
Meski batas tiga platform dihapus, OJK tetap menetapkan sejumlah prasyarat bagi penyelenggara pindar. Platform wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjalankan manajemen risiko secara memadai.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































