JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI berinisial Pratu TS menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga
Denpom Tahan Oknum Prajurit TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Pondok Aren
Dia menuturkan, Pratu TS ditahan penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang. Pemeriksaan untuk mengungkap motif perbuatan tersebut masih dilakukan.
“Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” jelas dia.

Baca Juga
Perempuan Ditemukan Tewas di Pondok Aren Tangsel, Diduga Dibunuh Oknum Prajurit TNI
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah Pratu TS ditangkap akibat desersi atau tidak hadir dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow