JAKARTA, iNews.id - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga pembahasan perlu segera dimulai.
Titi mengatakan DPR perlu segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Dengan demikian, pembahasan bersama pemerintah dan masyarakat dapat segera dilakukan.
Baca Juga
RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan
"Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan sehingga Presiden bisa mengirimkan surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah dan kementerian yang ditunjuk," kata Titi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).
Titi mengaku khawatir apabila pemangku kebijakan tidak segera membahas dan menetapkan jadwal yang jelas terkait RUU Pemilu. Menurutnya, ketidakjelasan kerangka waktu berpotensi membuat pembahasan kembali dilakukan secara terburu-buru.
Baca Juga
Kelakar Cak Imin: PKB Unggul dari Golkar di Mini Soccer, tapi Belum Tentu di Pemilu
"Kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet," tutur Titi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































