JAKARTA, iNews.id – Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan penghapusan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai syarat partai politik (parpol) memperoleh kursi di DPR. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat sistem pemilu lebih moderat sekaligus menghormati kedaulatan suara rakyat.
Usulan itu disampaikan Titi usai menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga
Guru Besar UGM Usul Konsep Baru Ambang Batas Parlemen, Mirip Liga Champions
"Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi.
Dia menilai setiap parpol yang berhasil meraih suara sah hingga memperoleh kursi di daerah pemilihan (dapil) seharusnya tetap berhak masuk ke DPR tanpa terhalang ketentuan parliamentary threshold.
Baca Juga
Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
"Biarkan saja setiap partai yang memperoleh suara untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































