JAKARTA, iNews.id – Ramainya perbincangan mengenai pasien BPJS Kesehatan yang harus menunggu lama hingga berjam-jam untuk mendapatkan kamar rawat inap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Benarkah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) normal dibiarkan lama menunggu kamar rawat inap?
Menjawab hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta JKN yang status kepesertaannya aktif dan memiliki indikasi medis berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Bahkan, pemerintah telah mengatur mekanisme agar pasien tetap mendapatkan layanan meski kamar sesuai haknya sedang penuh.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa diskriminasi.
"Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga
DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa peserta JKN harus menunggu tanpa kepastian ketika ruang rawat inap penuh. Menurut BPJS Kesehatan, sudah terdapat prosedur yang wajib dijalankan rumah sakit agar pasien tetap memperoleh pelayanan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































