LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Lampung Selatan karena mengedarkan uang palsu. Keduanya yakni Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36).
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Dusun Babakan Jaya, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Baca Juga
Bocah SMP di Tambun Bekasi jadi Kurir Uang Palsu via Facebook, Diiming-imingi Upah Rp50.000
"Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," ujar Yusriandi, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang mengedarkan uang diduga palsu di warung-warung Kecamatan Candipuro.
Baca Juga
Hati-Hati! Uang Palsu Beredar di Makassar, Sulit Dibedakan dengan yang Asli
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Saat penggeledahan didapati 11 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 dalam saku celana pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Pedagang di Pasar Sentral Gowa jadi Korban Peredaran Uang Palsu!
"Hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan istrinya Dewi Sunita. Pelaku Dewi ini memesan dan membeli uang yang diduga palsu melalui online. Kemudian, menyerahkan uang palsu kepada suaminya Ari untuk diedarkan," katanya.
Editor: Donald Karouw