JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut menyusul adanya putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 5 Februari 2025.
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal. Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Mendagri Ungkap Alasannya
Tito belum menjelaskan kapan pelantikan kepala daerah akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.
Tak hanya itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK.

Baca Juga
Mendagri Ungkap Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Jadwal, Bukan 6 Februari
Adapun hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses, dan dilakukan secara serentak.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," katanya.
Editor: Aditya Pratama