Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari, Ini Penjelasan Mendagri

2 months ago 22

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut menyusul adanya putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 5 Februari 2025.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal. Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Mendagri Ungkap Alasannya

Baca Juga

Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Mendagri Ungkap Alasannya

Tito belum menjelaskan kapan pelantikan kepala daerah akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.

Tak hanya itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK.

Mendagri Ungkap Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Jadwal, Bukan 6 Februari

Baca Juga

Mendagri Ungkap Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Jadwal, Bukan 6 Februari

Adapun hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses, dan dilakukan secara serentak.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |